Menurut Abdullah, permintaan tersebut merupakan bagian dari hak warga negara untuk memperoleh informasi yang seluas-luasnya.
Terkhusus pada informasi-infomasi peraturan daerah yang menyangkut layanan umum.
"Hak kita sebagai warga negara dalam konstitusi jelas untuk peroleh informasi, apalagi tentang peraturan daerah yang menyangkut kepentingan umum," terangnya.
Baca juga: Jelang Hari Pahlawan, OSIM MAS Darul Qalam Bulukumba Lakukan Ini?
Menurutnya pula, dirinya sebagai peneliti hukum tentu membutuhkan informasi tentang peraturan daerah yang lama dan terbaru sebagai bahan penelitiannya itu.
"Penting bagi saya dapatkan akses (internet) Peraturan Daerah ini apalagi itu jadi bahan penelitian dan penting pula untuk Masyarakat umum tahu soal isi perda," sambungnya.
Penulis: Amasa
0 Komentar
Beri komentar masukan/saran yang bersifat membangun